Koperasi
Cloyne Court
Hotel, koperasi di Berkeley, Amerika Serikat
Koperasi
konsumen di Inggris membentuk pergerakan koperasi internasional yang
pertama
Koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain
cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada
skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko
dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan
koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Logo Gerakan
Koperasi Indonesia
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin
menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan
bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping
itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu
menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan
usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
[Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.] Kinerja koperasi
khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan,
dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi
Arti dari
Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya
orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi
beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang
kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka
semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang
mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar
(AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat
mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat
secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang
(pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah
disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang
antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara
"Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila,
merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah
yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan
suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa
diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang
yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa
Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai
menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia,
bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar
negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai
sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|
1. Menurut Wikipedia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi)
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Berdasarkan undang-undang nomor
12 tahun 1967
Koperasi adalah merupakan singkatan
dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
3.
http://catatankuliahdigital.blogspot.com/2009/08/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Koperasi berasal dari jata co-operation
yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama
lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu
antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan
anthropologi.
4.
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf
Kata koperasi, memang bukan asli
dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal
dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin:
coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih
berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang
bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa
Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua ‘o’),
tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi
telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga
sampai sekarang.
5. Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
6. Definisi Arifinal Chaniago (1984) ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
7. P.J.V Dooren
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative
union is an association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
8. Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
9. Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
10. Definisi UU 25/1992 (pasal 1
ayat 1)
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Arti, Tujuan, dan Manfaat Koperasi
Dalam
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi
berbeda dengan badan usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
- Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha lain. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
- Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakukan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
- Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
- Tujuan koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
Tujuan
dan manfaat koperasi
Berikut
ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
- Memajukan kesejahteraan anggota
- Memajukan kesejahteraan masyarakat
- Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga
tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Manfaat
koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi
anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
- Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
- Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Lambang
Koperasi
Koperasi
memiliki lambang yang mempunyai arti dan makna sebagai berikut
:
- Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
- Gigi roda melambangkan usaha karya yang terus menerus.
- Padi dan kapas melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh koperasi.
- Timbangan melambangkan keadilan sosial.
- Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.
- Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.
- Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
- Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.
Modal
Koperasi
1.
Modal sendiri
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah
sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama
untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Simpanan sukarela
Simpana
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d.
Dana cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
e.
Dana hibah.
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2.
Modal pinjaman
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
- anggota
- koperasi lain
- bank
- sumber lain yang sah
Kelengkapan
dan Kegiatan Koperasi
1.
Rapat anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
- Menetapkan anggaran dasar
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
- Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
- Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di
dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut :
- Menaati peraturan koperasi
- Menghadiri rapat anggota
- Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan
hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
- Mengajukan usul dalam suatu rapat
- Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Dipilih menjadi pengurus koperasi
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
2.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa
jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama
anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus
dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
3.
Pengawas
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas
bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh
pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Hal yang harus dilakukan
oleh pengawas koperasi antara lain:
- Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Jenis-jenis Koperasi
1.
Berdasarkan jenis usahanya
a.
Koperasi produksi
Koperasi
jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang
dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota
yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya,
berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b.
Koperasi konsumsi
Koperasi
ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain
berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis
atau peralatan rumah tangga.
c.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa.
Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada
koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang
diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai
dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi
Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan
pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan
pelayanan jasa.
2.
Berdasarkan keanggotaannya
a.
Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai
negeri.
b.
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi
ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar
mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan
para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat
kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah
binaannya.
c.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
- Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
- Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d.
Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis
menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat
penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana
pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3.
Berdasarkan Tingkatannya
a.
Koperasi primer
Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi
primer paling sedikit 20 orang.
b.
Koperasi sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi
sekunder meliputi:
- Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Bapak
Koperasi Indonesia
Muhammad
Hatta adalah wakil presiden pertama Indonesia. Karena kesetiaannya dalam
mengembangkan koperasi di Indonesia, Drs. Muhammad Hatta mendapat anugerah
gelar sebagai
Bapak
Koperasi Indonesia. Pemikiran Drs. Muhammad Hatta tentang koperasi dituangkan
dalam buku yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun.
Peran
Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Dengan
adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di
koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal
usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas
dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi
anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang
membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman.
Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang
besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun
bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di
masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka
ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi
disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski
demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah
memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi
di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut,
1.
Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal
yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
- Bersifat terbuka dan sukarela.
- Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
- Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
- Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2.
Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal
yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
- Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
- Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
- Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
- Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
news
- Deskripsi Bentuk Fisik Tumpukan Uang 1 juta, milliar, triliun U$ dollar
- Cara Daftar Paket Internet Simpati Loop 6gb, 12gb, 16gb 2016
- Teknologi Drone adalah Teknologi Baru
- Orang-orang Ini Pilih Hidup Sederhana Padahal Kaya dan Terkenal
- Cara Reset Password (Passcode) iPhone
- Tutorial Factory Reset Pada iPhone 6 dan iPhone 6 Plus 2016
- Mengupas Perbedaan S1 dan S2 hingga S3
- Spesifikasi Mobil Lamborghini Veneno Roadster dan Kisaran Harga
- Harga Samsung Galaxy Note 5, Ponsel Tercepat Ram 4GB
- Daftar Harga HP Samsung Android Terbaru April 2015
- Teori Nilai Tambah
- MAKALAH EKONOMI PEMBANGUNAN TENTANG PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH PERTANIAN DAN INDUSTRI
- Mobil Penakluk Hati Wanita
- Batu Cincin Akik Termahal Dan Populer
- Lamborghini Klasik Puluhan Miliar Ditemukan 'Terdampar' di Garasi Tua!
- Spesifikasi dan Harga Apple iPhone 6 Terbaru Februari 2015
- Harga Xiaomi Mi4 Di Indonesia dan Spesifikasinya
- Xiaomi Redmi 1S Spesifikasi Harga, Smartphone Terbaru 1.5 Jutaan
- Harga Asus Zenfone 6, Berspesifikasi Cpu Intel Atom
- Harga Asus FonePad 7 FE170CG Terbaru Januari 2015
- MAN OF THE MATCH Korea Selatan 1-2 Australia: Massimo Luongo
- Hot SPG ADV-1 Wheels 2015
- Bos Cantik Bagi-Bagi Mobil Mewah untuk Karyawannya
- 'Mainan' Bernilai Miliaran Milik Petinju Kelas Dunia
- Model Cantik Ini Trauma Pakai Manual
ekonomi
- Artikel Lengkap tentang Valuta Asing
- Deskripsi Bentuk Fisik Tumpukan Uang 1 juta, milliar, triliun U$ dollar
- Makalah tentang Ekonomi Internasional
- Contoh Makalah tentang Korupsi
- Artikel tentang Teori Permainan
- Game Theory (dalam Ekonomi Mikro)
- Artikel tentang Ekonomi Koperasi
- Asas - Asas Koperasi
- Sebelum Memutuskan S2, Informasi Seputar Magister ini Mungkin Bermanfaat?
- Tips Cara Sukses Memulai Bisnis Kuliner
- Penanggulangan Multikolinearitas dengan First Difference Delta
- Memformat angka sebagai persentase
- Teori Nilai Tambah
- MAKALAH EKONOMI PEMBANGUNAN TENTANG PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH PERTANIAN DAN INDUSTRI
- Makalah Ekonomi Makro tentang Investasi dan Konsumsi
- MAKALAH TENTANG INVESTASI
- Daftar terbaru orang terkaya Indonesia 2014 versi Forbes
- Artikel tentang Pemahaman Inflasi
- Harga dan Spesifikasi Oppo Find 7, Baru dan Bekas Terbaru 2015
- Makalah tentang Ekonomi Internasional
- Makalah Sumber Daya Alam
- Analisis Input-Output dengan Excel
- Makalah Pajak tentang PBB
- Makalah Industri tentang Pasar Oligopoly
- Makalah tentang PERBANKAN
articles
- Artikel tentang Ekonomi Perkotaan
- Artikel Lengkap tentang Valuta Asing
- Artikel tentang Aliran Monetaris
- Makalah tentang Ekonomi Internasional
- Contoh Makalah tentang Korupsi
- Mengupas Perbedaan S1 dan S2 hingga S3
- Sebelum Memutuskan S2, Informasi Seputar Magister ini Mungkin Bermanfaat?
- Artikel tentang Pemahaman Inflasi
- Cara Mendaftar di Tokobagus terbaru 2013
- Spesifikasi Mobil Honda All New Civic 2013
- 3 Situs Sosial Terpopuler di Indonesia
- Sejarah Pemikiran Ekonomi Neoklasik
- Artikel Tentang Sejarah Pemikiran Ekonomi Kaum Klasik
- Artikel Tentang Pasar Input
- Artikel Tentang Uang
- Tips dan Cara Menjadi Pengusaha yang Sukses
- Cara Mendaftar/Registrasi Paket Blackberry Full Service 3 / Three
- Cara Mendaftar/Registrasi Paket Internet Smartfren Connex
- Cara mendaftar Blackberry Full Services IM3/Indosat
- Cara Daftar Paket BlackBerry(r) On Demand Gaul
- Mobil Alphard new 3,5G dan Spesifikasinya Terbaru
- Internet HotRod 3G+ Triple Kuota XL dan Cara Daftar/ Registrasinya
- Artikel Perdagangan Bebas
- Artikel Pasar Persaingan Sempurna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar