BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam melaksanakan
tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan
pengawasan di bidang Perbankan antara lain: kewajiban pemenuhan modal minimum
bank, sistem informasi perbankan yang terpadu, kebijakan penerimaan dana dari
luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri,
produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya, penentuan
institusi bank yang masuk kategori systemically important bank dan data
lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Dalam
hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan
pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan
pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK, akan tetapi tidak dapat memberikan
penilaian terhadap tingkat kesehatan bank dan laporan hasil pemeriksaan
tersebut disampaikan kepada OJK paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya
hasil pemeriksaan. Jika OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan
likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera
menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai
dengan kewenangan Bank Indonesia
OJK
menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang
sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan. Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan
terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta
berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga
Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi
secara terintegrasi.
Krisis moneter dan perbankan
tahun 1998 dan likuidasinya 16 bank
mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan jaminan atas seluruh kewajiban
pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Blanket guarantee
dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Ruang
lingkup penjaminan yang terlalu luas sehingga perlu digantikan dengan sistem
penjaminan yang terbatas yaitu LPS.
B.
Maksud dan tujuan penulisan
1. untuk memenuhi tugas dari dosen mata kuliah
perbankan dan lembaga keuangan lainnya,
2. sebagai bahan referensi dalam pembelajaran
3.
untuk
mengetahui kegunaan dari OJK dan LPS guna
penerapan saat menjadi tenaga penyuluh lapangan
C.
Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun dengan menggunakan sistematika
penulisan sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
Pendahuluan merupakan bagian utama dalam pembuatan suatu makalah. Dalam bab
ini dibahas mengenai latar belakang, tujuan dan manfaat , serta sistematika penulisan makalah
BAB II : PEMBAHASAN
Pada bab ini menjelaskan tentang pengertian , fungsi, tugas OJK dan LPS, serta wewenang
dan tujuan OJK dan LPS.
BAB III:
KESIMPULAN DAN SARAN
Pada
bab ini berisi kesimpulan yang dihasilkan dari penyusunan makalah ini serta
saran yang diberikan penulis berdasarkan hasil kesimpulan yang dibuat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. otoritas jasa keuangan
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga
pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana,
perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun
2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan
sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, karena ini harus
dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa
Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola
(governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan
terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk
jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan,
kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan
pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa
keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur
dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan,
Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan
perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya. Ada
beberapa hal yang melatarbelakangi lahirnya UU ini selain pertimbangan
Undang-Undang tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali dirubah,
yakni :
- Sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional.
- Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
- Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.
- Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan.
Harapan
penataan melalui UU No.21 Tentang Otoritas Jasa Keuangan :
- Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.
- Agar pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi
1. Fungsi OJK
- Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
- Menjaga stabilitas sistem keuangan
- Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang
- Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru
2. Tujuan dalam pembentukan OJK
- Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
- Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
- Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam
menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
- Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- Melakukan penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
- Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
- Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
Menurut
para pakar ekonomi:
1.
Menkeu Agus Martowardojo: Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK
merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia.
2.
Fuad Rahmany: menyatakan bahwa OJK akan menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan
(abuse of power) yang selama ini cenderung muncul. Sebab dalam OJK, fungsi
pengawasan dan pengaturan dibuat terpisah.
3.
Darmin Nasution: OJK adalah untuk mencari efisiensi di sektor perbankan, pasar
modal dan lembaga keuangan. Sebab, suatu perekonomian yang kuat, stabil, dan
berdaya saing membutuhkan dukungan dari sektor keuangan.
4.
Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad: terdapat empat pilar sektor keuangan
global yang menjadi agenda OJK. Pertama, kerangka kebijakan yang kuat untuk
menanggulangi krisis. Kedua, persiapan resolusi terhadap lembaga-lembaga
keuangan yang ditengarai bisa berdampak sistemik. Ketiga, lembaga keuangan
membuat surat wasiat jika terjadi kebangkrutan sewaktu-waktu dan keempat
transparansi yang harus dijaga.
B. lembaga penjamin simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin
simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
adalah
suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin
simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan
pada 22 September
2004. Undang-undang ini
mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan
operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
1. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan
pada 22 September 2004.
2. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak
diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
3. Setiap bank yang melakukan
kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta
penjaminan LPS.
Fungsi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Tugas
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan penjaminan simpanan.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan
kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
- Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
- Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
- Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
- Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
- Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
- Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
- Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
- Menjatuhkan sanksi administratif.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sehubungan dengan perincian data diatas, kami dapat
menarik kesimpulan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga
pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana,
perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun
2010. Sedangkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga
independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia yang fungsinya sebagai penjaga stabilitas sistem
keuangan dan penjamin sekaligus pengawas suatu keuangan yang ada di suatu
Instansi atau perusahaan yang bergerak dibidang jasa penyimpanan keuangan.
B. Saran
Untuk Pribadi
1. Semoga bisa lebiih baik lagi dalam
pembuatan makalah mengena salah satu materi perbankan yang kami buat untuk
waktu selanjutnya.
2. Untuk bisa kongkrit lagi data yang
diberikan
Untuk pihak lain
1. Semoga Fungsi OJK dan LPS bisa
benar-benar diterapkan dalam kehidupan ekonomi suatu instansi.
2. Untuk lebih memperhatikan secara
keseluruhan, tidak hanya Bank Indinesia saja.
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
ekonomi
- Artikel Lengkap tentang Valuta Asing
- Deskripsi Bentuk Fisik Tumpukan Uang 1 juta, milliar, triliun U$ dollar
- Makalah tentang Ekonomi Internasional
- Contoh Makalah tentang Korupsi
- Artikel tentang Teori Permainan
- Game Theory (dalam Ekonomi Mikro)
- Artikel tentang Ekonomi Koperasi
- Asas - Asas Koperasi
- Sebelum Memutuskan S2, Informasi Seputar Magister ini Mungkin Bermanfaat?
- Tips Cara Sukses Memulai Bisnis Kuliner
- Penanggulangan Multikolinearitas dengan First Difference Delta
- Memformat angka sebagai persentase
- Teori Nilai Tambah
- MAKALAH EKONOMI PEMBANGUNAN TENTANG PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH PERTANIAN DAN INDUSTRI
- Makalah Ekonomi Makro tentang Investasi dan Konsumsi
- MAKALAH TENTANG INVESTASI
- Daftar terbaru orang terkaya Indonesia 2014 versi Forbes
- Artikel tentang Pemahaman Inflasi
- Harga dan Spesifikasi Oppo Find 7, Baru dan Bekas Terbaru 2015
- Makalah tentang Ekonomi Internasional
- Makalah Sumber Daya Alam
- Analisis Input-Output dengan Excel
- Makalah Pajak tentang PBB
- Makalah Industri tentang Pasar Oligopoly
Tidak ada komentar:
Posting Komentar